Jakarta – Kementerian Kominfo membentuk tim investigasi untuk mengevaluasi secara menyeluruh masalah yang mendera proyek Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan Mobil PLIK (MPLIK) agar programnya berjalan sesuai aturan dan mencapai target yang ditetapkan.
“Sesuai rekomendasi Komisi I DPR RI, kami sudah bentuk tim investigasi, dan masih berlangsung investigasinya. Ini kan kita kejar-kejaran juga karena Kepala BP3TI (Santoso Serad) menjadi tersangka. Jadi, kita ketarik ke sana-ke mari. Sementara programnya harus berjalan,” kata Menkominfo Tifatul Sembiring.
Ditemui usai paparan akhir tahun di kantor Kementerian, Tifatul menegaskan bahwa evaluasi ini sangat diperlukan mengingat operasional PLIK dan MPLIK agak menurun dalam enam bulan terakhir sejak adanya moratorium pembayaran.
“Jadi apakah ini akan diperbaiki atau dihentikan sama sekali, kita lihat saja nanti,” ujarnya. Menkominfo juga menegaskan, tujuan dari proyek ini sangat baik yakni untuk pemerataan akses informasi bagi masyarakat.
“Harap diingat, di sini kami cuma sewa jasa atau beli jasa. Kominfo tidak membeli komputer, tidak beli akses internet, tidak beli mobilnya, semua dibeli oleh vendor. Setelah beroperasi dan berkinerja, baru kita subsidi,” tegasnya.
Menteri juga mengatakan, sesuai permintaan dari Komisi I DPR dimana dilakukan moratorium pembayaran selama dievaluasi, maka tiga bulan berikutnya sejak adanya keputusan tersebut tak dibayarkan, dan sekarang menjadi enam bulan.
“Sekarang sudah dibayar, tapi efek dari moratorium itu penyerapan berkurang. Dia kan sampai tahun 2015 kalau multiyears. Jadi ini tergantung pada pembicaraan di Komisi I, lanjut apa atau tidak. Karena kalau diblokir oleh mereka sampai 2014, ini bagaimana. Kan harus persetujuan anggaran. Detailnya belum selesai,” katanya
Dalam kesempatan ini Tifatul memaparkan, dana yang sudah dikeluarkan dari pungutan Universal Service Obligation (USO) baru sampai 2012 yakni sekitar Rp 2,9 triliun. “Angka yang sudah digunakan Rp 800 miliar sekian. Belum sampai Rp 1 triliun, masih sisa Rp 2 triliun lebih. Untuk yang 2013 sedang dihitung,” ungkapnya.
Terkait kasus PLIK/MPLIK yang diperiksa Kejaksaan Agung, Tifatul menegaskan, menghormati proses hukum yang dilakukan untuk meneliti apakah ada penyalahgunaan atau tidak.
“Pak Haji Santoso (Kepala BP3TI) kan sudah ditanya. Kami tidak akan ikut campur dalam penegakan hukum ini. Jadi silakan penegakan hukum dilakukan. Hal yang sama juga bagi operator pemenang tendernya, itu juga kewenangan dari pada penyidik,” paparnya lebih lanjut.
Seperti diketahui, dalam proyek MPLIK yang diselenggarakan Kominfo memiliki nilai proyek Rp 1,4 triliun dengan skema sewa empat tahun yang terdiri dari 1.907 unit oleh tujuh perusahaan pemenang tender.
Pemenang tendernya adalah Lintasarta, Jogja Digital, Multidata, Telkom, WIN, Radnet, dan RMI. Komisi I DPR RI mulai meminta adanya moratorium pembayaran sejak pertengahan 2013 karena ingin adanya evaluasi mendalam pada pelaksanaannya.